“Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, baik dari sisi administratif maupun tindak pidana korupsi, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas demi melindungi keuangan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi PKS itu mendesak Kementerian BUMN untuk memperketat pengawasan internal terhadap semua perusahaan pelat merah, khususnya di sektor jasa keuangan, agar mekanisme bisnis yang dijalankan tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bisnis BUMN di sektor asuransi untuk memastikan keberlanjutan dan integritas industri asuransi nasional,” tambahnya.

Ia juga mendorong Kementerian BUMN untuk serius menjalankan Undang-Undang BUMN yang baru saja diamandemen, yakni UU No. 1 Tahun 2025, di mana pada Pasal 1A diatur mengenai penyelenggaraan BUMN berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta mencegah potensi kerugian yang lebih besar bagi negara,” pungkasnya. (Fendi)

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2