BERITASIBER.COM | JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar, yaitu mencapai Rp 1,98 triliun. Hal itu terkait dengan Perjanjian Kerjasama Ko-Asuransi antara PT Askrindo dan PT Reliance.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada PT Askrindo dan anak perusahaan lainnya. Perjanjian itu meliputi tahun buku 2021, 2022, dan 2023 (Semester I).
Menanggapi temuan ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan potensi kerugian negara yang hampir mencapai Rp 2 triliun tersebut.
“Sebagai perusahaan BUMN yang memiliki peran strategis dalam ekosistem asuransi nasional, PT Askrindo seharusnya mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), transparansi, serta mitigasi risiko yang ketat dalam setiap kerja sama bisnisnya,” ujar Amin Ak.
Amin menegaskan bahwa keputusan kerja sama antara PT Askrindo dan PT Reliance harus dipastikan telah melalui kajian risiko yang matang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, ia meminta Kementerian BUMN dan pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap aspek pengambilan keputusan di PT Askrindo.





