BERITASIBER.COM – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Lamongan Kota dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Pada Kamis (28/5/2026) siang, petugas langsung bergerak menuju lokasi kejadian setelah menerima laporan adanya dugaan pencurian tas milik seorang pedagang es degan di wilayah Kota Lamongan.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M. Fadelan, S.H., M.M. bersama anggota Polsek Lamongan Kota dan personel Piket Pamapta Polres Lamongan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Jalan Kusuma Bangsa, tepatnya di depan Abel Store kawasan Pasar Burung Lamongan.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Nova Wahyu Magfiroh melalui layanan darurat Call Center 110 sekitar pukul 14.20 WIB. Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi guna memastikan kejadian sekaligus melakukan langkah-langkah kepolisian.
Korban diketahui bernama Ahmad Zamroni (45), warga Dusun Ngujung Jobo, Desa Gedong Boyo Untung, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas di lapangan, korban yang sehari-hari berjualan es degan kehilangan sebuah tas berisi sejumlah barang berharga.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya dua lembar KTP, satu kartu identitas anak (KIA), satu unit handphone Infinix Hot 30 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M. Fadelan mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.






