“Begitu menerima laporan dari layanan Call Center 110, kami bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan TKP, meminta keterangan korban, serta melakukan upaya penyelidikan awal,” ujarnya.
Di lokasi kejadian, petugas juga melakukan pengecekan rekaman CCTV di sekitar area Pasar Burung Lamongan guna mengidentifikasi pelaku maupun mengetahui kronologi kejadian secara lebih detail. Selain itu, personel kepolisian turut meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
Hasil sementara dari pemeriksaan menunjukkan bahwa korban benar mengalami kehilangan tas beserta isi di dalamnya. Selanjutnya, penanganan kasus tersebut diserahkan kepada Piket Reskrim Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang bawaan, khususnya saat berada di area keramaian maupun pusat aktivitas perdagangan. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
Layanan Call Center 110 sendiri merupakan fasilitas pengaduan cepat yang disiapkan Kepolisian Republik Indonesia guna memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait keamanan, ketertiban, maupun kondisi darurat lainnya.
Dengan adanya respons cepat dari aparat kepolisian tersebut, diharapkan mampu memberikan rasa aman serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian di wilayah Kabupaten Lamongan.






