LAMONGAN, BeritaSiner.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, melaksanakan kegiatan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Kamis (10/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak enam liter minuman keras jenis arak dari salah satu warung di Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Solokuro AKP Joko Suprianto mengatakan, patroli KRYD tersebut merupakan salah satu langkah kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Solokuro. Kegiatan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat mengenai adanya dugaan penjualan minuman keras jenis arak di salah satu warung di Desa Tebluru.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat warung di Desa Tebluru yang diduga menjual minuman keras jenis arak. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti melalui kegiatan patroli KRYD dengan melakukan pengecekan ke lokasi,” ujar AKP Joko Suprianto.

Dalam pelaksanaan patroli, anggota Polsek Solokuro mendatangi warung yang dimaksud untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan minuman keras jenis arak yang disimpan dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak empat botol berisi arak. Masing-masing botol memiliki kapasitas 1,5 liter sehingga total minuman keras yang berhasil diamankan mencapai enam liter.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan oleh petugas untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Patroli juga dilanjutkan dengan menyasar sejumlah lokasi dan warung lainnya yang dinilai berpotensi menjadi tempat peredaran maupun penjualan minuman keras.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2