BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Polsek Lamongan Kota melakukan razia terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Minggu, 1 Juni 2025.
Dipimpin oleh Kapolsek Lamongan Kota, KOMPOL Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., razia ini melibatkan Pawas, Kanit Reskrim, Kanit Samapta, KSPKT, serta anggota Polsek Lamongan Kota.
Dalam pelaksanaan patroli rutin, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya penjual miras jenis arak di dua lokasi, yaitu Warkop di Jl. Mastrip, Kelurahan Sukomulyo, dan Warkop di Jl. Simpang Kusuma Bangsa, Kelurahan Tumenggungan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan razia di kedua lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan total 10 botol arak dengan total volume 15 liter, yang terdiri dari 5 botol arak @7,5 liter dari Warkop Jl. Mastrip dan 5 botol arak @7,5 liter dari Warkop Jl. Simpang Kusuma Bangsa.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif, dengan petugas mencatat identitas pemilik dan penjual miras sebagai bagian dari proses penegakan hukum.





