Barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Lamongan Kota untuk proses lebih lanjut. Rencana tindak lanjut dari kegiatan ini mencakup pencatatan identitas pemilik/penjual, dokumentasi, pengamanan barang bukti, dan pelaporan kepada pimpinan.
Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Lamongan Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum terkait peredaran minuman keras.
“Dengan adanya razia ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Polsek Lamongan Kota bertekad untuk terus melaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran miras demi menciptakan masyarakat yang lebih baik.(Bs).





