SDM yang lemah : Ketegasan dalam berproses Hukum sungguh menjadi keinginan masyarakat untuk mendapatkan kepastian Hukum. Institusi penegak hukum memiliki kelemahan struktural, kurangnya kapasitas, kompetensi, integritas, dan komitmen dari aparatnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kesadaran Hukum yang rendah : Masyarakat terkadang kurang patuh pada hukum negara, bahkan lebih percaya pada hukum adat yang dianggap lebih menyelesaikan masalah dalam konteks lokal, menunjukkan adanya kesenjangan implementasi hukum negara.

Keadilan Semu ;  Penegakan hukum belum sepenuhnya menghasilkan keadilan yang diharapkan rakyat, sehingga hukum hanya menjadi mitos di dunia nyata. Masyarakat Rindu Keadilan

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Idealnya Hukum seharusnya menjadi panglima tertinggi yang independen dan tidak tunduk pada siapapun (“the rule of law, not of man”). Tujuannya disini untuk mendapatkan kepastian hukum, melindungi masyarakat dari ketidakadilan penguasa dan mewujudkan keadilan sosial.

Ada berbagi cara dan upaya yang diperlukan untuk menjadi harapan masyarakat, yaitu mendorong konsistensi aparat hukum dalam penegakan aturan, Memperkuat independensi dan integritas lembaga penegak hukum, selain itu menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan tidak bias kepentingan politik.

Kita tahu bersama adanya KUHP yang baru, secara substansial, sistem hukum utama materil dan formil masih berasal dari kolonial. KUHP dan KUHAP meski telah diratifikasi namun nuansa sebagai produk klasik warisan Belanda sangat kental, bahkan pada hukum perdata harus segera direvisi karena hukum materil perdata Indonesia masih merupakan terjemahan Burgelijk Wetboek (BW).

Upaya Supremasi hukum adalah pondasi yang menentukan apakah republik ini berdiri di atas keadilan, atau hanya di atas kompromi kekuasaan. Pada akhirnya, sejarah akan menilai bukan dari kata-kata, tetapi dari keberanian Presiden dan pemerintahannya untuk memastikan bahwa hukum benar-benar tidak mengenal kekebalan siapapun seperti yang pernah disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto beberapa bulan kemarin

Prinsip supremasi hukum hanya bisa hidup bila lembaga penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, KPK, dan peradilan) benar-benar independen. Integritas personal dan kelembagaan menjadi kunci. Optimis selain adanya Percepatan Reformasi Polri, Reformasi dalam Kejaksaan dan Kehakiman secara komprehensif diperlukan untuk melaksanakan tujuan Mulia Negara, yaitu Semua mempunyai Kedudukan yang sama dihadapan hukum serta Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Selamat Tinggal tahun 2025 dan Selamat Datang Tahun 2026. Selamat datang tahun Harapan Sang Pencari Keadilan.

Penulis: Nihrul Bahi Alhaidar, SH. Pengacara Muda di Jawa Timur berasal dari Kota Kecil Lamongan yang sekarang menjadi Wakil Ketua Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur, selain itu Penulis juga Menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandeng Lele serta aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat Clean Governance, juga pernah sebagai Ketua LPBHNU dan juga Ketua Rijalul Ansor.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2