BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Selalu menjadi momok tiap tahun. Bicara soal Hukum, dan sampai saat ini, masih belum bisa secara menyeluruh menjadi kebanggaan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bukan soal pesimistis, melainkan realistis dari Pencari Keadilan ketika ingin mendapatkan keadilan. Sebuah pernyataan hukum masih belum bisa menjadi panglima mencerminkan realitas di Indonesia di mana penegakan hukum sering terkendala oleh berbagai faktor diantaranya faktor politik, korupsi, intervensi kekuasaan, dan kelemahan institusi, sehingga hukum tidak sepenuhnya independen dan adil, bahkan terkadang dianggap tunduk pada kepentingan penguasa atau uang, padahal idealnya hukum harus menjadi panglima tertinggi untuk menjamin keadilan dan melindungi masyarakat.

Faktor Politik lebih mendominasi, dimana Produk hukum adalah dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana fungsi legislasinya. Secara otomatis lebih dominan kepentingan politik untuk memperkuat posisi kekuasaannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Selain itu, penegakan anti korupsi dan berbagai persoalan di Indonesia akan berhasil jika hukum benar-benar menjadi panglima bukan sebagai alat untuk saling menjatuhkan atau bagian dari alat kekuasaan. Kekuatan opini publik juga sering “memaksa” lembaga penegakan hukum termasuk pemegang kekuasaan di Indonesia mengambil tindakan yang kadang-kadang bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Kenapa sekarang isu ketidak adilan sering muncul? Penyebabnya ternyata hukum sekarang tidak lagi dipergunakan untuk mengatur supaya baik. Tapi rezim ini menggunakan hukum untuk memenjarakan rakyat, dimanfaatkan untuk mengunci mulut-mulut orang yang kritis kepada kekuasaan.

Faktor Hukum Belum Menjadi Panglima:

Intervensi Politik ; Hukum seringkali menjadi produk politik, di mana pembuat dan penegak hukum memiliki kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga hukum bisa dilemahkan atau dibengkokkan.

Intervensi Kekuasaan ; Hukum seolah-olah milik Sang Penguasa, dimana semua bisa diatur, dikondisikan dan juga di sesuaikan dengan keinginannya. Hukum seringkali lemah saat menyentuh kekuasaan.

Korupsi: Adanya akad kesepakatan, di kalangan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, pengacara) menyebabkan hukum tidak berjalan semestinya, dan uang bisa menjadi “panglima” yang menentukan hasil kasus.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2