Dengan memiliki NPWP, kamu dapat dengan mudah memenuhi berbagai keperluan administrasi, dan tentunya menjadi bagian dari warga negara yang taat peraturan. Dengan begitu, kamu tidak perlu repot-repot lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Karena dijaman modern sekarang ini, permohonan NPWP bisa diajukan lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Gimana caranya? Yuk simak artikel berikut ini!

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Syarat Daftar NPWP

Jika kamu ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak, kamu dapat mendaftar secara online dengan mempersiapkan beberapa dokumen penting berikut:

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

1. Kartu Identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)

Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

1. Kartu Identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)

3. Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa.

Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami

1. Kartu Identitas (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)

3. Fotokopi kartu NPWP suami

4. Fotokopi kartu keluarga

5. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menegaskan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2 3