Cara Daftar NPWP Online

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mendaftar NPWP secara Online :

1. Akses laman resmi https://ereg.pajak.go.id/daftar melalui browser kamu

Scroll Untuk Lanjut Membaca

2. Siapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif

3. Klik tombol “Daftar Akun” dan masukkan email aktif serta kode Captcha yang sesuai

4. Setelah itu, klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan

5. Isi data identitas yang diminta pada laman yang muncul setelah verifikasi email

6. Setelah mengisi data, kamu akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi melalui email yang terdaftar

7. Klik link tersebut, kemudian login dengan menggunakan email kamu

8. Pilih jenis wajib pajak (orang pribadi), dan lengkapi data yang diminta seperti nama, nomor HP serta alamat email

9. Setelah itu, buat pernyataan dan centang pada kolom yang disediakan

10. Jika penghasilan usaha kamu di bawah Rp4,8 miliar per tahun, kamu dapat memilih tarif sendiri

11. Terakhir, kamu harus meminta token dengan mengisi Captcha, kemudian klik tombol “Submit”

12. Kode token akan dikirim ke email kamu. Kemudian salin kode tersebut dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.

13. Tekan “Kirim” untuk mengirimkan kode token

14. Setelah selesai, kamu akan menerima NPWP melalui Pos yang dikirimkan ke alamat yang kamu daftarkan sebagai Wajib Pajak. Setelah itu, kamu dapat membuat EFIN untuk login di akun Pajak Online.

Setelah melakukan langkah-langkah berikut ini, kamu tinggal menunggu NPWP dikirimkan oleh kantor pajak ke alamat yang sudah kamu daftarkan sebagai Wajib Pajak (WP) melalui Pos.

Setelah memperoleh NPWP, kamu bisa lanjut membuat EFIN untuk kemudian bisa login di akun pajak online kamu.

Begitulah proses daftar NPWP secara online, mudah bukan.. Jadi segera miliki NPWP dengan mudah dan praktis dengan daftar secara online.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2 3