Selain itu, hal ini juga sebagai bentuk implementasi tugas BPJS Kesehatan dalam mengelola Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“DJS ini untuk kepentingan peserta Program JKN. Oleh karena itu, kami ingin memastikan dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.

Di sisi lain, Janoe menyebut Faskes dapat juga memilih metode pembayaran klaim pelayanan kesehatan secara non UMK. Artinya, Faskes menerima pembayaran klaim pelayanan kesehatan setelah proses verifikasi klaim selesai oleh BPJS Kesehatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Bagi RS yang tidak mengajukan UMK, akan menerima pembayaran klaim setelah proses verifikasi klaim selesai dilakukan. Klaim yang layak dibayarkan adalah klaim yang sudah sesuai dengan ketentuan penjaminan baik dari kesesuaian pengajuan kode diagnose dan prosedur dan juga kelengkapan berkas pendukung sesuai dengan klaim yang diajukan. Sedangan klaim yang dilakukan pending artinya masih dalam proses konfirmasi terkait dengan kelengkapan pendukung berkas klaim,” ucap Janoe.

Sementara itu, apabila peserta memiliki pengaduan terkait layanan BPJS Kesehatan maka dapat memanfaatkan kanal layanan digital BPJS Kesehatan. Misalnya, Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Aplikasi Mobile JKN dapat diakses di smartphone melalui App Store atau Play Store. Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur Pengaduan Layanan JKN yang dapat diakses oleh seluruh peserta JKN. Kemudian bisa juga melalui chat WA ke Pandawa di nomor 08118165165. Nanti peserta cukup chat kemudian pilih menu Pengaduan.

Peserta yang sedang mengakses layanan di Faskes juga bisa melakukan pengaduan kepada petugas BPJS Siap Membantu (BPJS Satu!). Untuk nomor kontak petugas telah dipasang di berbagai sudut pelayanan di setiap fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2