BERITASIBER.COM | GRESIK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik telah melakukan upaya terbaik dalam pembayaran klaim ke seluruh mitra Fasilitas Kesehatan (Faskes) baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Sampai dengan Oktober 2024 pembayaran klaim yang telah dibayarkan mencapai 735.322.162.816. rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
BPJS Kesehatan Gresik Catat Total Klaim Tembus Rp 700 Miliar per Oktober 2024

“Untuk pembayaran klaim layanan kesehatan di FKTP mencapai 102.363.022.336 rupiah. Sedangkan untuk FKRTL mencapai 632.959.140.480 rupiah. Pembayaran tersebut berdasarkan klaim yang diajukan oleh Faskes dan telah dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan,” sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Kamis (12/12/2024).

Janoe menjelaskan pembayaran tersebut berdasarkan tren kunjungan peserta setiap bulannya. Adapun total kunjungan peserta di FKTP sejumlah 2.504.846 kasus dengan rata-rata kunjungan per bulan 250.485 kasus.

“Selanjutnya untuk tren kunjungan FKRTL sampai dengan September 2024 mencapai 79.821 kasus per bulan. Angka ini tentunya berubah setiap bulannya menyesuaikan kunjungan peserta,” terangnya.

Dalam hal memastikan kelancaran dan percepatan pembayaran klaim layanan kesehatan kepada Faskes, Janoe menyebut pihaknya telah melakukan upaya terbaik salah satunya dengan adanya pemberian Uang Muka Kerja (UMK) Pelayanan Kesehatan.

UMK Pelayanan Kesehatan merupakan dana dalam persentase tertentu yang diberikan kepada Faskes atas klaim yang telah diajukan namun masih dalam proses verifikasi yang berfungsi untuk menunjang kegiatan operasional Faskes.

“Secara garis besar, BPJS Kesehatan memberikan uang muka untuk pelayanan kesehatan saat proses verifikasi klaim pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan dilaksanakan. Selanjutnya, Faskes akan menerima kekurangan pembayaran setelah proses verifikasi berkas klaim pelayanan kesehatan selesai. Dengan seperti ini, kami berharap tidak ada lagi kendala pemberian pelayanan kesehatan bagi peserta saat mengakses pelayanan kesehatan. UMK pelayanan kesehatan bagi Rumah Sakit dan Klinik Utama diberikan berdasarkan persentase tagihan klaim Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) sesuai nilai dalam Berita Acara Kelengkapan Berkas Klaim (BAKB Klaim),” ungkap Janoe.

Adapun yang melatarbelakangi adanya UMK tersebut, Janoe mengatakan semata untuk meningkatkan kepuasan Faskes sehingga mutu layanan peserta menjadi semakin baik.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
12
Reporter: BeritaSiber.com