Selain itu, WBP juga harus menunjukkan adanya penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen petugas pemasyarakatan. Penilaian tersebut menjadi indikator penting dalam memastikan bahwa narapidana yang memperoleh remisi benar-benar menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
“Remisi ini bukan diberikan secara otomatis. Semua warga binaan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Ini merupakan bentuk keadilan sekaligus motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” jelasnya.
Tri Wibawa menegaskan bahwa remisi tidak sekadar dipandang sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan wujud penghargaan negara atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan. Ia berharap momentum Natal dan pemberian remisi ini dapat menjadi refleksi sekaligus dorongan bagi para WBP untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi agar mereka tetap berperilaku baik, menaati aturan, dan kelak dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab,” pungkas Tri Wibawa.
Pemberian remisi khusus keagamaan seperti Natal menjadi agenda rutin pemasyarakatan setiap tahun, sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan di seluruh Indonesia.






