BERITASIBER.COM | PASURUAN – Sebanyak sembilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Pasuruan memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2025.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari komitmen negara dalam memberikan penghargaan kepada narapidana yang dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana, menjelaskan bahwa total terdapat sepuluh WBP beragama Nasrani di lapas tersebut. Namun, hanya sembilan orang yang dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh remisi. Satu orang lainnya belum dapat diusulkan karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Dari sembilan WBP yang menerima remisi, tujuh orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan, sedangkan dua orang lainnya memperoleh potongan masa tahanan satu bulan 15 hari,” ujar Tri Wibawa, Sabtu (27/12/2025).

Menurut Tri Wibawa, pemberian remisi Natal ini telah melalui proses verifikasi ketat sesuai regulasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin atau masuk dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan lapas.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2