Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan menggunakan sebilah gunting untuk merusak sistem penguncian sepeda motor. Selain itu, motor dinas hasil curian disebut telah dijual ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ke wilayah Sergai guna mencari barang bukti sepeda motor dinas tersebut. Namun dalam proses pengembangan, tersangka W berusaha melarikan diri dari pengawalan polisi.
“Petugas sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, tetapi tidak diindahkan oleh tersangka. Karena tetap mencoba melarikan diri, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku,” tegas AKP Sandi.
Usai dilumpuhkan, tersangka W langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digiring bersama IRL ke Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda CB 150 R yang digunakan pelaku, satu buah gunting, dua jaket, dua celana jeans hitam, satu topi hitam, dan satu helm warna silver.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Polres Pematangsiantar. Mereka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna melacak keberadaan sepeda motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun yang hingga kini belum ditemukan.(Pirhot Nababan).






