BERITASIBER.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menargetkan pemilik usaha bengkel tambal ban. Dua pelaku berinisial MRS alias K (20) dan JCS alias A (19) ditangkap setelah sempat buron selama kurang lebih tiga pekan.
Keduanya diamankan tim Opsnal di halaman sebuah penginapan di kawasan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Selasa (28/4/2026) malam. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (7/4/2026) dini hari di bengkel milik korban berinisial WAN (51) di Jalan Rakutta Sembiring.
Saat kejadian, korban tengah menjaga bengkel seorang diri dan tertidur di kursi dengan dua unit ponsel berada di sampingnya. Melihat kondisi tersebut, pelaku yang sebelumnya telah mengamati situasi langsung memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil kedua ponsel tersebut.
“Aksi pelaku sempat diketahui oleh seorang warga yang melintas. Saksi kemudian membangunkan korban dan memberi tahu adanya orang mencurigakan yang keluar dari bengkel,” ujar Kapolsek, Minggu (3/5/2026).
Menyadari dua unit ponselnya, masing-masing merek Vivo Y21 dan Xiaomi Redmi, telah hilang, korban sempat melakukan pengejaran hingga ke arah Jalan Ahmad Yani. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp4,7 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siantar Martoba.





