Dari hasil penyelidikan dan interogasi, kedua pelaku mengaku telah merencanakan aksi pencurian dengan berkeliling mencari target. Setelah berhasil mencuri, mereka menjual ponsel hasil kejahatan di kawasan eks Terminal Sukadame dengan harga total Rp870.000.
Ironisnya, uang hasil penjualan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku justru menghabiskannya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, serta sebagian untuk konsumsi pribadi.
“Uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan lainnya,” ungkap Kapolsek.
Meski belum pernah menjalani hukuman tetap (inkrah), pihak kepolisian menyebut kedua tersangka diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Pematangsiantar.
Saat ini, MRS dan JCS telah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat usaha pada malam hari, guna mencegah tindak kejahatan serupa.(Pirhot Nababan).





