BERITASIBER.COM | PAMEKASAN – Sebanyak 3 orang personel Polres Pamekasan, Senin 15 Januari 2024, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari jabatannya sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Ketiga personel itu, diantaranya Bripka Sigit Dwi Prasetyo Nrp 85080107 Ba Satsamapta Polres Pamekasan, Brigadir Septian Ridani Reynhardt Siahay Nrp 85090051 Ba Satsamapta Polres Pamekasan dan Bripda Dhimas Ridho Rirdauzi Nrp 98090320 Ba Satsamapta Polsek Pasean Polres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, ketiga personel Polres Pamekasan itu, melanggar Kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan disiplin yang menjadi landasan utama dalam menjaga tata tertib dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“ini adalah kebijaksanaan pimpinan, dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan, usai pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat ke 3 personel Polres Pamekasan. Senin pagi, (15/01/2024).





