AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terhadap anggota Polri merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI No 1 Tahun 2003) tentang pemberhentian anggota Polri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Pamekasan,” tegasnya.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan berharap, agar peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi lagi kedepannya. Sebagai anggota polri, dalam pelaksanaan tugas harus senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku dengan baik serta mematuhi peraturan perundang-undangan hukum yang ada.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2