BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn mendampingi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM mengunjungi SMA Negeri 5 Pematangsiantar, di Jalan Medan Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (16/04/2026).
Kunjungan tersebut juga sebagai langkah konkret terkait permasalahan atas lahan dan bangunan SMAN 5 Pematangsiantar.
Pada kunjungan, tampak hadir Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Sumut Alexander Sinulingga SSTP MSi, Kepala Cabang Disdik (Cabdisdik) Wilayah VI Sumut August Sinaga, Ketua Komisi E DPRD Sumut Subandi, Ikhwan, dan Ziyad, Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Johannes Sihombing SSTP MSi, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan (Kabag Adbang) Setdako Fidelis Edy Suranta Sembiring SSTP MSi, Camat Siantar Martoba Rilan Syakban Pohan SSTP MSi, Lurah Tanjung Tongah Ariahwan, serta Kepala SMAN 5 Pematangsiantar.
Sebelum berdiskusi, Bobby bersama Wesly dan lainnya meninjau situasi dan kondisi SMAN 5 Pematangsiantar. Sekaligus menyapa para guru dan perangkat sekolah.
Sembari berdiskusi terkait proses mengajar dan belajar, Bobby dan Wesly mendapat informasi sekolah tersebut telah menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di hadapan siswa-siswi, Bobby didampingi Wesly menyampaikan lahan SMAN 5 bukanlah milik pemerintah, melainkan milik pihak swasta.
“Ada usulan dari pak kepsek agar sekolah kita lebih bagus,” kata Bobby, yang langsung dijawab siswa-siswi, “Setuju, Pak.”
Ternyata siswa-siswi sudah mengetahui permasalahan lahan hingga bangunan sekolah tempat mereka belajar.
Sebelumnya, Kepala SMAN 5 Pematangsiantar Rahmat Nasution menerangkan, lahan SMAN 5 selama ini berstatus pinjam pakai.
Diketahui, saat ini, SMAN 5 Pematangsiantar tengah bersengketa lahan dengan PT Detis Sari Indah (DSI). Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan PT DSI merupakan pemilik sah lahan tersebut, sementara proses peninjauan kembali masih berlangsung.
Dalam putusannya, MA juga menetapkan SMAN 5 harus memenuhi kewajiban ganti rugi sekitar Rp40,7 miliar, ditambah biaya sewa selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp10 miliar. Setelah melalui diskusi bersama pihak sekolah, Wali Kota Pematangsiantar, DPRD Sumut, dan DPR RI, relokasi dinilai sebagai opsi paling efektif dan efisien.
“Relokasi opsi yang lebih efektif dan efisien, belum lagi sekolah ini terlalu dekat ke jalan raya dan juga banjir, jadi opsi relokasi paling masuk akal,” kata Bobby.
Saat ini, Pemprov Sumut bersama SMAN 5 dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tengah mencari lahan yang sesuai. Beberapa pertimbangan utama antara lain jarak dari lokasi saat ini, luas lahan minimal setara (1,1 hektare), serta kondisi yang lebih aman dari risiko banjir.





