Karenanya, berita tentang penyidikan polisi dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum lebih sering diberitakan sebagai informasi publik. Sedangkan perihal tentang putusan hakim agak jarang diberitakan.
Padahal eksekusi hukuman bukan berdasarkan tuntutan Jaksa, tetapi berdasarkan Putusan Majelis Hakim.
Begitu pula dalam hal perkara perdata, yang sering menjadi berita adalah gugatan para pihak, sedangkan putusan Hakim sering tak diberitakan. Ujar Taqwaddin yang dihubungi awak media bitvonline.com di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa 12 Agustus 2025.
Sehubungan dengan fakta di atas, saya mengajak para Humas Pengadilan di seluruh Aceh untuk membina hubungan harmonis dengan para wartawan.
Hal ini agar informasi penting terkait Putusan Hakim diberitakan untuk menyeimbangkan dengan berita-berita mengenai kinerja penegak hukum lainnya.
Menurut saya, dalam era transparansi dan kemajuan hak atas informasi dewasa ini, pemberitaan dalam media massa eksternal adalah suatu hal yang perlu perhatian dari para pimpinan Pengadilan.
Dalam kesempatan ini Taqwaddin menyampaikan data bahwa selama 2022 frekuensi berita tentang PT BNA (Pengadilan Tinggi Banda Aceh) dimuat 704 kali dalam berbagai media massa eksternal; Sedangkan tahun 2023 dimuat 723 kali, tahun 2024 dimuat 668 kali. Sedangkan sejak Januari hingga Juni 2025 frekuensi berita PT BNA telah dimuat 242 kali.
Saya berharap dengan banyaknya dimuat pemberitaan mengenai PT BNA. Insya Allah akan memperdekatkan jarak antara pengadilan dengan warga masyarakat pencari keadilan.





