BERITASIBER.COM | BANDA ACEH – Dr Taqwaddin Husin, Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Humas pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh menegaskan pentingnya Humas pada Pengadilan dikarenakan Idealnya setiap Pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi memiliki Humas, Senin (12/8/2025)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurut Taqwaddin, ada 5 fungsi Humas Pengadilan, yaitu:

1. Menunjang aktivitas utama pimpinan dalam mencapai tujuan bersama

Scroll Untuk Lanjut Membaca

2. Membina hubungan yang harmonis antara Pengadilan dengan Forkopimda

3. Mengidentifikasi opini, persepsi dan tanggapan masyarakat terhadap kinerja Pengadilan

4. Menjembatani harapan masyarakat dan memberikan saran kepada pimpinan Pengadilan.

5. Membangun citra positif Pengadilan dengan cara komunikasi, informasi dan pemberitaan melalui media massa dan media sosial.

Semua fungsi di atas, perlu dikerjakan oleh Tim Humas Pengadilan, sehingga keberadaan Pengadilan sebagai benteng akhir penegakan hukum benar-benar diketahui dan diakui manfaatnya oleh masyarakat.

Fakta selama ini, pemberitaan perihal kejahatan didominasi oleh Kepolisian dan Kejaksaan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2