BERITASIBER.COM | BANDA ACEH – Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Aceh, Dr. Taqwaddin, menegaskan bahwa lembaga peradilan merupakan benteng terakhir dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada sinergi antara lembaga penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pengadilan adalah benteng akhir penegakan hukum korupsi, sedangkan garda terdepannya adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Bila aparat penegak hukum di tiga lembaga tersebut bekerja optimal dan berintegritas, maka penegakan hukum korupsi akan berjalan di koridor yang benar,” ujar Dr. Taqwaddin dalam acara Talk Show bertema penegakan hukum korupsi di era KUHP baru, Jumat (31/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Acara yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Prodi Tata Negara (HIMATARA) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry ini berlangsung di Gedung LPPM Darussalam, Banda Aceh.

Talk show tersebut juga menghadirkan Dr. Syahdan, Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Aceh, dan dipandu oleh T. Reza Surya, M.H.. Sekitar seratus mahasiswa serta beberapa dosen turut hadir mengikuti diskusi interaktif tersebut.

Dalam paparannya, Dr. Taqwaddin menekankan pentingnya integritas dan kualitas hakim dalam menjaga marwah pengadilan sebagai institusi keadilan.

“Hakim wajib berintegritas dan berkualitas. Tidak bisa tidak. Putusan hakim harus memberi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Karena putusan hakim menjadi pegangan utama bagi jaksa dalam mengeksekusi perkara,” tegasnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2