Ia juga mengingatkan bahwa hakim berada dalam ranah kekuasaan yudikatif, sehingga tidak boleh ada intervensi dari kekuasaan eksekutif dalam proses peradilan. “Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK merupakan bagian dari eksekutif. Maka, biarkan proses di pengadilan berjalan independen tanpa tekanan atau campur tangan,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Terkait dengan pemberlakuan KUHP Nasional yang akan efektif 2 Januari 2026, Dr. Taqwaddin menjelaskan adanya sejumlah pasal dalam KUHP yang mengubah ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), di antaranya Pasal 603 hingga 606 KUHP.

Menurutnya, untuk menghindari tumpang tindih hukum, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim disarankan menggunakan asas lex posterior, yakni hukum yang baru mengesampingkan hukum lama.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dalam dakwaan primer maupun subsider, gunakan pasal-pasal baru dalam KUHP Nasional agar sejalan dengan asas lex posterior. Ini penting untuk memastikan kepastian hukum dalam proses peradilan,” jelasnya.

Menutup diskusi, Dr. Taqwaddin kembali menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum korupsi sangat ditentukan oleh integritas di semua lini penegakan hukum.

“Kalau proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di tingkat eksekutif sudah clear dan clean, maka di ranah judikatif akan lahir putusan yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum,” tutupnya.(RM).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2