BERITASIBER.COM | BANDA ACEH – Dalam upaya meningkatkan kompetensi dan pemahaman teknologi hukum di era digital, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menggelar kegiatan pembekalan Aplikasi Peradilan bagi 71 calon advokat dari berbagai organisasi profesi hukum di Aceh. Acara berlangsung di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) pada Rabu (12/11/2025)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah Hakim Tinggi serta pejabat Panitera Muda di lingkungan PT BNA.

Sebanyak 71 calon advokat yang mengikuti pembekalan ini berasal dari tiga organisasi advokat berbeda, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebanyak 63 orang, Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) sebanyak 6 orang, dan Perhimpunan Advokat Tradisional Indonesia (Peratin) sebanyak 2 orang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan pembekalan ini bertujuan agar para calon advokat memiliki kemampuan praktis dalam mengoperasikan berbagai Aplikasi Peradilan berbasis elektronik yang diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) di seluruh Indonesia.

Dalam sesi pembekalan, para Panitera Muda PT Banda Aceh memberikan penjelasan langsung mengenai penggunaan berbagai sistem digital peradilan yang kini menjadi kewajiban dalam setiap proses hukum di Indonesia.

Materi yang disampaikan meliputi:

1. Aplikasi e-Court – dijelaskan oleh Panitera Muda Perdata, mengenai tata cara pendaftaran perkara, pembayaran biaya secara elektronik, hingga pemanggilan online.

2. Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) – disampaikan oleh Panitera Muda Pidana, yang menjelaskan mekanisme pengiriman berkas perkara pidana secara digital antara lembaga penegak hukum.

3. Aplikasi SIPP dan Direktori Putusan – dipaparkan oleh Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi, yang menjelaskan pentingnya transparansi dan akses publik terhadap putusan pengadilan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2