4. Aplikasi SiPokat, Siwas, dan e-Raterang – dijelaskan oleh Panitera Muda Hukum, mengenai layanan pengawasan internal, penerbitan surat keterangan elektronik, dan sistem informasi hukum terintegrasi.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini juga turut dihadiri oleh beberapa Hakim Tinggi PT Banda Aceh, termasuk Hakim Tinggi Irwan Efendi yang menutup acara dengan pesan penting kepada seluruh peserta.
Dalam sambutannya, Irwan menekankan bahwa pemahaman terhadap Aplikasi Peradilan merupakan kompetensi wajib bagi advokat modern.
“Semua advokat di Aceh harus memahami dan mampu menggunakan aplikasi peradilan yang telah disiapkan oleh Mahkamah Agung. Tidak ada alasan untuk tidak bisa, karena aplikasi ini dibuat untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan meningkatkan efisiensi layanan peradilan,” tegas Irwan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Banda Aceh atas inisiatifnya melaksanakan kegiatan ini, yang disebut sebagai pembekalan pertama kali dilakukan di lingkungan PT BNA.
“Saya memberi apresiasi atas adanya pembekalan Aplikasi Peradilan ini. Dengan pelatihan seperti ini, seluruh pihak di dunia hukum akan lebih siap menghadapi era digitalisasi peradilan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, PT Banda Aceh berkomitmen untuk terus mendukung transformasi digital peradilan Indonesia sebagaimana arah kebijakan Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan sistem peradilan yang terbuka, cepat, dan modern.
Dengan bekal pemahaman aplikasi peradilan, para calon advokat diharapkan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih profesional, efisien, dan akuntabel kepada masyarakat.(RM).





