BERITASIBER.COM | JAKARTA – Di tengah pesatnya penetrasi internet di Indonesia, ancaman kejahatan siber kini membidik target yang paling rapuh: anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi secanggih apa pun tidak akan mampu bekerja maksimal tanpa kehadiran “satpam” di level domestik, yakni para orang tua, khususnya peran strategis seorang ibu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam diskusi panel She-Connects di Jakarta Selatan, Kamis (15/1), Meutya memaparkan realita pahit mengenai ekosistem digital nasional. Merujuk data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 22 persen pengguna internet di tanah air pernah menjadi korban penipuan daring. Mengingat hampir separuh dari total pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah usia 18 tahun, angka kerentanan ini menjadi alarm merah bagi ketahanan keluarga.

Pemerintah sebenarnya telah mengambil langkah preventif melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum yang memaksa penyelenggara platform digital untuk bertanggung jawab penuh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“PP TUNAS dirancang untuk menciptakan ekosistem yang lebih sehat. Di dalamnya diatur kewajiban platform untuk mengelola akun anak dengan ketat, membatasi fitur-fitur berisiko, hingga menyediakan sistem pengawasan yang proaktif,” jelas Meutya.

Namun, Meutya mengibaratkan dunia digital seperti hutan belantara yang indah namun penuh pemangsa. “Kita tidak mungkin membiarkan anak masuk ke hutan sendirian hanya karena pemandangannya terlihat cantik. Selalu ada potensi bahaya di dalamnya, mulai dari child grooming, perundungan siber (cyber bullying), hingga eksploitasi data,” tambahnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2