“Jika kepala dinas bertindak tanpa mandat PPK atau tanpa rekomendasi resmi tim pemeriksa, maka SK itu berpotensi batal demi hukum,” ujarnya.
Dasar Hukum Dinilai Janggal
Kejanggalan lain muncul pada bagian “Mengingat” SK yang mencantumkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS. Namun, SK tersebut tidak merinci dugaan pelanggaran yang dimaksud, apakah terkait dana BOS atau pelanggaran disiplin lainnya.
Ketiadaan uraian pelanggaran dinilai bertentangan dengan prinsip kejelasan rumusan dan kepastian hukum dalam setiap keputusan tata usaha negara.
Orang Tua Siswa Bereaksi
Polemik ini turut memantik reaksi orang tua siswa SDN 175 Bulo-Bulo. Mereka menilai pembebasan sementara terhadap Erniati dilakukan secara prematur.
“Belum ada putusan, belum terbukti bersalah, tapi sudah dinonaktifkan. Ini seperti kriminalisasi administratif,” ujar
Surahmi, perwakilan orang tua siswa.
Diketahui, selama menjabat, Erniati dikenal aktif dan memiliki kedekatan emosional dengan siswa serta orang tua murid.
Penjelasan Dinas Pendidikan
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba, Andi Buyung Saputra, menyebut pembebasan sementara dilakukan karena Erniati tengah menjalani pemeriksaan internal oleh Inspektorat Kabupaten Bulukumba.
“Nonaktif sementara dilakukan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan yang sedang berjalan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/1/2026).
Ia menegaskan pembebasan sementara bukan sanksi, melainkan bagian dari proses pemeriksaan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Dari klarifikasi awal, kata dia, ditemukan potensi pelanggaran berat sehingga kasus diteruskan ke Inspektorat untuk audit dana BOS.
Transparansi Masih Dipertanyakan
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Inspektorat Bulukumba, Andi Manangkasi, belum memberikan tanggapan meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(Arie)





