BERITASIBER.COM | BULUKUMBA – Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba Nomor 800/9500/Dikbud.01/XII/2025 tentang pembebasan sementara Kepala SDN 175 Bulo-Bulo, Erniati, S.Pd., M.M., terus menuai polemik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Keputusan yang diteken pada 22 Desember 2025 itu dinilai minim transparansi dan memicu pertanyaan publik soal prosedur penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Gelombang kritik datang dari aktivis, pemerhati hukum, hingga orang tua siswa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mereka menilai langkah nonaktif sementara tersebut terkesan tergesa-gesa dan berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, keadilan, serta due process of law dalam hukum administrasi negara.

Dinonaktifkan Tanpa Kejelasan Hasil Pemeriksaan

Dalam SK tersebut, Erniati dibebaskan sementara dari jabatannya dengan alasan dugaan pelanggaran Pasal 11 ayat (2) huruf b PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Namun, hingga kini, dasar faktual dugaan pelanggaran itu disebut belum pernah disampaikan secara terbuka.

Erniati mengaku terkejut menerima keputusan tersebut. Ia menyebut SK diterbitkan sebelum adanya kejelasan hasil pemeriksaan awal.

“Sampai hari ini tidak pernah ada penyampaian resmi hasil pemeriksaan awal, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maupun rekomendasi tim pemeriksa sebagaimana diatur dalam regulasi,” kata Erniati saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Ia menilai hak pembelaan dirinya tidak diberikan secara proporsional sebelum keputusan pembebasan sementara ditetapkan.

Dinilai Langgar Due Process of Law

Aktivis dan pemerhati hukum di Sulawesi Selatan menegaskan, pembebasan sementara dari jabatan bukan sekadar tindakan administratif biasa karena berdampak langsung pada martabat dan karier ASN.

“Pembebasan sementara harus didahului pemeriksaan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, ini cacat prosedur dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Koordinator Advokasi LSM FAK Makassar, Ilham P., S.E., Ak.

Menurut Ilham, asas due process of law mengharuskan adanya klarifikasi, hak membela diri, serta dasar hukum konkret sebelum ASN dinonaktifkan.

Kewenangan Kadisdik Dipertanyakan

Sorotan juga mengarah pada kewenangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulukumba dalam menerbitkan SK tersebut.

Pemerhati hukum Sulsel, Arfan Maulana, S.H., menilai penanganan dugaan pelanggaran berat ASN seharusnya dilakukan secara berjenjang dan melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2