BERITASIBER.COM | SUMENEP — Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep kembali memunculkan polemik baru. Setelah sebelumnya menuai kritik tajam terhadap Panitia Seleksi (Pansel) dan pihak eksekutif, kini sorotan publik bergeser ke internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Lembaga legislatif itu terseret isu dugaan pelanggaran tata tertib (tatib) menyusul langkah salah satu alat kelengkapannya dalam menyikapi proses seleksi Sekda.
Polemik mencuat setelah Ketua Komisi I DPRD Sumenep diketahui melayangkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional II Surabaya. Surat tersebut berkaitan dengan permintaan klarifikasi terhadap mekanisme dan prosedur seleksi Sekda yang sedang berlangsung. Namun, langkah itu justru menuai perdebatan di internal DPRD.
Sejumlah anggota dewan menilai, pengiriman surat tersebut tidak melalui mekanisme kelembagaan yang diatur dalam tata tertib DPRD. Dalam ketentuan internal, komunikasi resmi ke lembaga eksternal yang mengatasnamakan DPRD seharusnya dilakukan oleh pimpinan DPRD secara kolektif, bukan oleh komisi secara mandiri.
Menurut salah satu legislator, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola kelembagaan DPRD. Ia menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang dimiliki komisi tetap harus dijalankan dalam koridor aturan yang berlaku.
“Pengawasan memang menjadi tugas DPRD, tetapi ada mekanisme yang harus dipatuhi. Jika setiap komisi berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi pimpinan, ini bisa memicu konflik internal,” ujarnya.
Isu ini dinilai semakin memperkeruh suasana di tengah proses seleksi Sekda yang sejak awal telah menjadi sorotan publik. Sebelumnya, publik dihadapkan pada mundurnya Ketua Pansel seleksi Sekda dengan alasan menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.





