Rentetan peristiwa tersebut memunculkan persepsi adanya problem serius dalam pengelolaan seleksi jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim, disebut-sebut berangkat dari niat menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya seleksi Sekda. Langkah mengirim surat ke BKN dipandang sebagai upaya memperoleh kepastian bahwa seluruh tahapan seleksi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, pandangan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh berbagai kalangan. Sejumlah pengamat kebijakan publik di Sumenep menilai, langkah pengawasan yang tidak disertai kepatuhan terhadap tata tertib internal justru dapat melemahkan legitimasi DPRD sendiri.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kalau DPRD ingin mengawasi eksekutif, maka DPRD harus terlebih dahulu tertib pada aturan internalnya. Jika tidak, pengawasan akan kehilangan pijakan moral dan hukum,” kata seorang pengamat.

Situasi ini membuat seleksi Sekda Sumenep tak lagi dipandang sekadar proses administratif, melainkan telah menjelma menjadi arena tarik-menarik kewenangan antarunsur pemerintahan daerah. Publik pun mulai mempertanyakan konsistensi seluruh pihak dalam menjunjung profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim, masih belum membuahkan hasil. Redaksi menyatakan tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Banyak pihak kini menunggu sikap pimpinan DPRD Sumenep untuk merespons polemik tersebut dan memastikan proses seleksi Sekda berjalan sesuai aturan, tanpa menimbulkan kegaduhan politik yang berkepanjangan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2