BERITASIBER.COM | MOJOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menunda sidang pembacaan putusan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nomor perkara 590/Pid.B/2025/PN.Mjk atas nama terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu.
Penundaan dilakukan karena majelis hakim berhalangan hadir lantaran menjalankan tugas kedinasan.

Sidang yang digelar pada Selasa (3/2/2026) sejatinya telah memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan. Namun, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan. Meski demikian, seluruh rangkaian pemeriksaan perkara telah rampung dan putusan tinggal dibacakan.
Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian yang cukup besar. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsidair Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelapor sekaligus pemilik Toko Wiwit Keramik, Yulik Suprianto, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan pidana dua tahun penjara dalam sidang sebelumnya.
“Alhamdulillah, Jaksa sudah menuntut terdakwa dua tahun penjara. Hari ini seharusnya putusan, namun ditunda karena hakim ada kegiatan kedinasan. Kami berharap putusan nanti mencerminkan keadilan,” ujar Yulik, Kamis (5/2/2026).





