Diketahui, terdakwa sebelumnya merupakan karyawan Toko Wiwit Keramik yang menjabat sebagai admin. Dalam posisinya, terdakwa diberi kepercayaan penuh untuk mengelola pemesanan barang, pembelian keramik, serta keuangan toko. Namun kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan dengan tidak menyetorkan sejumlah uang hasil transaksi kepada pemilik usaha.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dugaan penggelapan ini disebut telah berlangsung sejak tahun 2023, namun baru terungkap setelah pemilik toko menemukan adanya selisih signifikan antara jumlah barang yang keluar dengan laporan keuangan dan setoran yang diterima.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota dengan nomor laporan LP/B.061/2024/SPKT/Polres Mojokerto Kota/Polda Jatim tertanggal 15 Januari 2024. Berdasarkan hasil audit internal, nilai kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp800 juta, meski tidak seluruhnya dapat dibuktikan secara hukum di persidangan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kuasa hukum pelapor, Indah Triyanti, selaku Direktur Prasada Law Firm Center, menegaskan bahwa perkara ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam jabatan dan kepercayaan kerja.

“Proses penyidikan memang sempat memakan waktu cukup lama karena adanya mutasi penyidik, sehingga berkas harus dilengkapi kembali. Namun setelah dinyatakan P21, terdakwa akhirnya ditahan di tahap penuntutan. Ini penting sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” tegasnya.

Terkait penundaan sidang, pihak kuasa hukum menyatakan tidak mempermasalahkan karena hal tersebut lazim terjadi dalam proses persidangan. Ia juga menyebutkan bahwa hakim telah menyampaikan putusan tinggal dibacakan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar Selasa (10/2/2026) di Pengadilan Negeri Mojokerto.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2