BERITASIBER.COM | SEMARANG – Bertempat di Gedung Teater Lantai 3 ISDB Prof. Qodri Aziziy – UIN Walisongo, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengadakan seminar bertajuk “Antara Kewenangan & Keadilan Rakyat: Telaah Kritik Konstruktif terhadap RKUHAP, UU Kejaksaan & UU Polri.”

Kegiatan ini berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB, dihadiri lebih dari 50 peserta yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum.
Acara ini digagas oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) FISIP UIN Walisongo sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap perkembangan isu hukum yang sedang berkembang di Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengkritisi berbagai aspek dalam Undang-Undang Kejaksaan dan Kepolisian yang dinilai memiliki potensi untuk memengaruhi sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Tema seminar ini dinilai relevan dengan situasi hukum yang tengah berlangsung di negara ini, dengan harapan dapat menjadi suara perubahan demi penegakan hukum yang lebih adil dan setara.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yang memiliki keahlian di bidang hukum, yaitu, Prof. Dr. Ahmad Fanani, M.Ag. (Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo Semarang), Dr. Novita Dewi Masyithoh, S.H., M.H. (Praktisi & Kepala Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah & Hukum UIN Walisongo Semarang), Drs. H. Nur Syamsudin, M.Si. (Dosen Fakultas Sosial & Politik UIN Walisongo).
Ketiga narasumber tersebut memberikan pandangan kritis terhadap beberapa isu yang berkembang dalam konteks hukum Indonesia, khususnya mengenai kewenangan jaksa, polri, serta penyusunan undang-undang yang bisa berisiko menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Prof. Dr. Ahmad Fanani, M.Ag., dalam pemaparannya, menyoroti kewenangan jaksa yang semakin meluas, seperti kewenangan dalam bidang intelijen dan penyelidikan. Ia menyebutkan bahwa dengan kewenangan yang semakin besar, jaksa berpotensi bertindak sebagai pengendali perkara dengan dalil asas dominus litis, yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fanani juga mengingatkan potensi kekebalan hukum bagi jaksa, yang dapat menimbulkan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
“Jika kewenangan jaksa terlalu besar tanpa ada mekanisme check and balance yang kuat, maka penyalahgunaan kekuasaan akan sangat mungkin terjadi,” ujar Prof. Ahmad.