Dr. Novita Dewi Masyithoh, S.H., M.H., mengkritisi sinkronisasi antara UU Kejaksaan dengan RKUHAP yang seringkali menimbulkan overlapping kewenangan antara lembaga penegak hukum.
Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait pasal dalam RKUHAP yang memberikan kewenangan kepada jaksa dan polri untuk bertindak di luar batasan kewenangan masing-masing.
“Jika jaksa diberikan kewenangan yang seharusnya menjadi tugas kepolisian, hal ini akan menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem penegakan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut dapat menambah masalah dalam integritas dan sinergitas antar aparat penegak hukum.
Drs. H. Nur Syamsudin, M.Si., menekankan bahwa sistem sentralistik dalam UU Kejaksaan yang baru berpotensi melemahkan otonomi daerah, mengurangi independensi kejaksaan, dan menurunkan prinsip checks and balances.
Ia juga menyoroti perlunya judicial review untuk menguji potensi pelanggaran prinsip-prinsip tersebut serta menguji kewenangan jaksa dalam UU Kejaksaan yang baru.
“Jika UU Kejaksaan ini tidak diperbaiki, kita akan menghadapi ketimpangan dalam penegakan hukum yang dapat merugikan kepercayaan publik dan menciptakan ketidakadilan,” ujar Nur Syamsudin.
Kegiatan ini juga menekankan peran mahasiswa dalam mendorong perubahan dalam sistem hukum Indonesia. Dr. Nur Syamsudin mengingatkan bahwa mahasiswa memiliki kekuatan strategis dalam mengkritisi kebijakan dan ikut terlibat dalam proses judicial review.
Melalui diskusi dan pemahaman mendalam terhadap regulasi yang ada, mahasiswa dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perbaikan sistem hukum di Indonesia.
“Mahasiswa perlu memahami undang-undang terkait, ikut berpartisipasi dalam diskusi, dan membaca analisis dari para pakar untuk dapat memahami dampak hukum yang dihasilkan oleh kebijakan tersebut,” tambahnya.
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






