BERITASIBER.COM | BANDA ACEH – Kebijakan razia kendaraan berplat BL (Aceh) di wilayah Sumatera Utara menuai kritik keras. Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DSI Lawfirm, Misran, S.H., menilai tindakan tersebut tidak hanya salah kaprah, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi merusak persatuan bangsa, Senin (29/09/2025).
Menurut Misran, razia kendaraan berdasarkan nomor polisi merupakan bentuk diskriminasi yang jelas melanggar Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan di depan hukum. Ia juga menegaskan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang adil tanpa perbedaan.
“Razia plat BL adalah tindakan diskriminatif. Konstitusi kita menjamin kebebasan mobilitas seluruh warga negara di wilayah Indonesia. Tidak boleh ada perlakuan berbeda hanya karena plat kendaraan,” tegas Misran, yang juga Staf Ahli DPR RI Komisi III.
Ia membandingkan dengan praktik di negara maju seperti Uni Eropa maupun Amerika Serikat, di mana kendaraan bebas melintas antarwilayah tanpa razia diskriminatif.





