Dia menyebut bahwa meskipun warga telah memenuhi semua syarat administrasi, termasuk mengajukan permohonan resmi hingga ke tingkat Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Tata Ruang/BPN Pusat, namun proses pencairan tetap terhambat karena sikap BPN Gresik yang tidak mematuhi putusan pengadilan.

“Warga Gresik berhak atas pelayanan publik yang profesional dan transparan. Kasus ini tidak hanya merugikan satu pihak, tetapi menjadi preseden buruk bagi lembaga negara jika tidak segera diselesaikan,” tutup Wahab.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor BPN Kabupaten Gresik, Fanani, saat dikonfirmasi, mengakui adanya perbedaan tafsir antara pihaknya dengan PN Gresik.

“Di dalam PP 39 Tahun 2023 tentang pengadaan tanah, menurut tafsir kami yang menjadi ganjalan adalah untuk objek yang bersengketa bisa dicairkan setelah ada putusan. Di peraturan tersebut, objek yang bersengketa tidak perlu surat pengantar dari BPN,” jelas Fanani di kantornya.

Menurut Fanani, sesuai peraturan tersebut, surat pengantar dari BPN hanya diperlukan untuk objek tanah yang tidak bersengketa.

Pihaknya juga berharap adanya sinkronisasi peraturan dari tingkat pusat untuk mengatasi masalah ini.

“Pihak kami hanya mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Sehingga jika ada perbedaan tafsir, maka kami pun berharap adanya peraturan dari tingkat kementerian untuk mengatasi masalah ini,” pungkasnya.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2