BERITASIBER.COM | GRESIK – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Kota Gresik (Forkot) menggelar aksi demo di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik, Rabu (30/10/2024) siang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ratusan Massa Forkot Gelar Demo ke BPN dan PN Gresik, Ini Tuntutannya

Mereka menuntut Kepala BPN dan Pengadilan Negeri (PN) Gresik memberikan kepastian hukum terkait pencairan dana konsinyasi tanah warga yang hingga kini tertunda.

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa menyampaikan kekecewaan mereka terhadap Kantor BPN dan PN Gresik yang dinilai memperumit proses pencairan konsinyasi di banyak objek tanah. Terutama yang terdampak pembebasan Jalan Tol di Gresik.

Mereka menilai birokrasi yang lambat dan perbedaan tafsir hukum di antara kedua lembaga tersebut menghambat hak warga.

“Perkara ini bukan sekadar soal uang. Melainkan menyangkut kepastian hukum dan hak rakyat. Terlalu lama hak-hak masyarakat terhalang oleh birokrasi lamban dan perbedaan tafsir hukum yang seharusnya tidak terjadi,” tegas Abdul Wahab, salah satu orator, dalam orasinya di depan Kantor BPN Gresik, Rabu (30/10/2024).

Wahab menambahkan bahwa sesuai dengan putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap, dana konsinyasi yang dititipkan di PN Gresik seharusnya bisa segera dicairkan.

Hal itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian. Serta PP Nomor 39 Tahun 2023 Pasar 99, yang mengatur tata cara pencairan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Namun, instruksi dari pengadilan agar Kepala BPN Gresik mengeluarkan surat pengantar tidak dijalankan. Kepala BPN justru menyatakan surat pengantar tidak diperlukan. Akibatnya, proses pencairan hak rakyat terhambat, tanpa ada kejelasan atau solusi konkret,” kata Wahab lagi.

Menurut Wahab, ketidakjelasan yang terjadi antara BPN dan PN Gresik ini merugikan masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2