BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 Kabupaten Lamongan telah disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Kabupaten Lamongan Disetujui Menjadi Peraturan Daerah

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan yang berlangsung pada Rabu (21/5/2025) di ruang rapat paripurna.

Persetujuan Raperda ini merupakan hasil dari pembahasan yang mendalam dan telah disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, berkesempatan menerima berkas hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Juru bicara Banggar DPDR Kabupaten Lamongan, Tulus Santoso, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang telah menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024.

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa tindakan ini merupakan bentuk realisasi dari Undang-Undang No. 9 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan uang daerah.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang telah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2024, atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ungkap Tulus Santoso saat menyampaikan laporan.

Tulus Santoso juga menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk Raperda telah disesuaikan dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan Jawa Timur.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2