Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Raperda tersebut telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran.
Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak sembilan kali berturut-turut, yang menjadi dasar penting dalam penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Dalam paparannya, Tulus Santoso menyampaikan bahwa pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, pendapatan terealisasi sebesar Rp 3.299.247.222.532,62 atau 90,81 persen.
Pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah terealisasi sebesar Rp 3.207.611.153.293,61 atau 89,60 persen, dan penerimaan pembiayaan daerah terealisasi 100 persen.
Dari hasil pembahasan ini, Banggar berharap pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal. Mereka meminta Pemerintah Kabupaten untuk terus melakukan kerja sama dalam menyelesaikan permasalahan terkait pembangunan daerah dan APBD demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkelanjutan.
Setelah penetapan menjadi peraturan daerah, Raperda ini akan diajukan untuk evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan anggaran daerah dapat lebih transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Lamongan.(Bs).





