BERITASIBER.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah. Melalui regulasi terbaru, travel yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap pelayanan jemaah dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan perizinan berusaha.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan bagi jemaah sekaligus memastikan penyelenggara perjalanan ibadah memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada 3 Agustus 2026.

Aturan baru ini mengatur kewajiban sekaligus konsekuensi bagi dua kelompok penyelenggara, yakni Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Enam Jenis Sanksi Menanti Travel yang Melanggar

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah bentuk sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada PIHK maupun PPIU.

Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Penerapan sanksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran. Namun, untuk pelanggaran tertentu yang dianggap serius, sanksi dapat diberikan secara langsung berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, penyelenggara perjalanan ibadah dituntut tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memastikan seluruh layanan kepada jemaah berjalan sesuai perjanjian dan standar pelayanan.

  1. Pelayanan Jemaah Menjadi Bagian Penting Pengawasan

Kewajiban penyelenggara mencakup sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan kebutuhan jemaah. Di antaranya adalah pengurusan dokumen perjalanan, bimbingan ibadah, layanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga perlindungan jemaah.

Penyelenggara juga diwajibkan menjalankan kewajiban pelaporan, termasuk mengenai pelaksanaan kegiatan dan rencana perjalanan ibadah.

Pelanggaran juga dapat berkaitan dengan paket perjalanan yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal maupun ketentuan mengenai harga dan harga referensi.

Aturan ini menempatkan kualitas pelayanan sebagai salah satu aspek penting dalam pengawasan. Travel tidak hanya dituntut menjual paket perjalanan, tetapi juga bertanggung jawab memenuhi layanan yang telah dijanjikan kepada jemaah.

Gagal Berangkatkan atau Pulangkan Jemaah Bisa Berujung Sanksi

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah mengenai kegagalan memberangkatkan maupun memulangkan jemaah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2