BERITASIBER.COM | JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar operasional prosedur (SOP) Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya pada tahap distribusi makanan ke sekolah. Salah satu kebijakan baru yang ditetapkan adalah pembatasan pengantaran makanan hanya sampai di luar pagar sekolah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah evaluasi dan pencegahan menyusul insiden kecelakaan mobil pengantar MBG yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kendaraan pengantar MBG tidak diperkenankan lagi masuk ke area sekolah demi keselamatan peserta didik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pengantaran cukup dilakukan di depan pagar sekolah. Anak-anak sering beraktivitas dan berlarian di halaman sekolah, sehingga risiko kecelakaan harus diminimalkan,” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Selain pembatasan area pengantaran, BGN juga memperketat persyaratan bagi sopir pengantar MBG. Nanik menegaskan bahwa pengemudi harus merupakan sopir profesional, bukan pengemudi lepas atau individu yang tidak berpengalaman.

Menurutnya, sopir wajib memiliki surat izin mengemudi yang sesuai dan benar-benar menguasai kendaraan, baik bertransmisi manual maupun otomatis. Selain kemampuan teknis, sopir juga harus memahami medan dan jalur distribusi yang dilalui.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2