“Pengemudi harus memiliki kepribadian yang baik, tidak memiliki riwayat penyalahgunaan narkoba, serta dalam kondisi sehat jasmani dan rohani,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nanik juga mengingatkan para mitra penyedia layanan agar tidak mengabaikan aspek keselamatan demi menekan biaya operasional. Ia menegaskan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas apabila SOP tidak dijalankan.

Ia bahkan merekomendasikan agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar prosedur dapat dikenai penghentian operasional sementara hingga waktu yang belum ditentukan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lebih lanjut, BGN menegaskan tanggung jawab penuh berada pada Kepala SPPG, mitra, serta yayasan pengelola dalam proses perekrutan dan pengawasan sopir pengantar MBG. Setiap pergantian sopir juga harus melalui persetujuan Kepala SPPG.

“Apabila SOP ini diabaikan dan terjadi insiden serius, bukan hanya sopir yang bertanggung jawab. Operasional SPPG dapat disuspend dan Kepala SPPG yang lalai bisa diberhentikan,” pungkas Nanik.

Dengan pengetatan SOP ini, BGN berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih aman, tertib, dan tetap mengutamakan keselamatan seluruh warga sekolah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2