Travel yang melakukan pelanggaran dan kemudian mengulanginya dapat dikenai denda administratif. Sanksi tersebut dapat meningkat apabila penyelenggara tidak segera menyelesaikan persoalan yang dihadapi jemaah.

Dalam kondisi penyelenggara tetap gagal memberangkatkan atau memulangkan jemaah dalam waktu 1 x 24 jam, serta tidak menyediakan akomodasi, transportasi, dan konsumsi, sanksi dapat ditingkatkan menjadi penghentian sementara kegiatan usaha.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian terhadap kondisi jemaah yang dapat berada dalam posisi rentan ketika terjadi gangguan perjalanan.

Penelantaran Jemaah Dapat Berujung Pencabutan Izin

Pelanggaran berupa penelantaran jemaah mendapat perhatian khusus dalam regulasi baru tersebut.

Untuk PIHK, ketentuan pencabutan perizinan berusaha diatur dalam Pasal 53. Salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar pencabutan adalah pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah haji khusus.

Ketentuan serupa berlaku bagi PPIU. Pasal 59 mengatur bahwa pencabutan perizinan berusaha dapat dikenakan apabila penyelenggara melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.

Dengan demikian, travel yang berulang kali melakukan pelanggaran serius tidak hanya menghadapi konsekuensi finansial, tetapi juga berisiko kehilangan izin untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Masyarakat Diminta Lebih Cermat Memilih Travel

Penerapan aturan baru tersebut sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memilih penyelenggara perjalanan ibadah.

Calon jemaah sebaiknya memastikan legalitas travel, mencermati rincian paket perjalanan, fasilitas yang ditawarkan, jadwal keberangkatan, akomodasi, transportasi, serta ketentuan yang tercantum dalam perjanjian.

Kejelasan informasi sebelum keberangkatan penting untuk mengurangi risiko munculnya persoalan di kemudian hari.

Bagi penyelenggara, regulasi tersebut menjadi penegasan bahwa pelayanan kepada jemaah merupakan bagian penting dari tanggung jawab usaha. Sementara bagi pemerintah, pengawasan dan pemberian sanksi diharapkan dapat menciptakan penyelenggaraan perjalanan haji khusus dan umrah yang lebih tertib serta memberikan perlindungan kepada jemaah.

Kemenhaj menegaskan bahwa pencabutan perizinan berusaha terhadap PIHK maupun PPIU dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil pengawasan sesuai ketentuan dalam regulasi.

Dengan berlakunya aturan tersebut sejak 3 Agustus 2026, penyelenggara perjalanan ibadah diharapkan semakin disiplin dalam memenuhi standar pelayanan dan tidak mengabaikan hak-hak jemaah selama seluruh rangkaian perjalanan ibadah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2