BERITASIBER.COM – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan yang digelar di Gedung DPRD Lamongan, Jumat (12/6).
Dalam penyampaiannya, Bupati yang akrab disapa Pak Yes tersebut menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Menurut Pak Yes, berbagai capaian yang diraih sepanjang Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dan kinerja pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
“Momentum ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kinerja, sehingga seluruh program pembangunan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada tahun anggaran 2025, Kabupaten Lamongan kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut. Selain itu, Lamongan juga berhasil mempertahankan Predikat A (Sangat Baik) dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan dan kinerja daerah telah dilaksanakan secara transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari sisi fiskal, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Lamongan pada tahun 2025 mencapai Rp3,21 triliun atau sebesar 99,35 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,23 triliun. Kondisi ini mencerminkan stabilitas fiskal daerah yang tetap terjaga di tengah berbagai tantangan pembangunan.






