Kegiatan penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, serta Pasal 31 ayat (2), yang mengatur pengendalian distribusi dan penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan.

Menurut Kompol Mukhamad Fadelan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Ia mengapresiasi kepedulian warga dalam membantu menjaga keamanan lingkungan dari berbagai potensi gangguan kamtibmas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkan akibat peredaran minuman keras ilegal,” ungkapnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa Polsek Lamongan Kota akan terus meningkatkan patroli rutin dan KRYD di berbagai wilayah yang dianggap rawan terhadap peredaran minuman keras, penyakit masyarakat, maupun potensi gangguan keamanan lainnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polsek Lamongan Kota berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku semakin meningkat serta mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.

Polsek Lamongan Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Dengan semangat “Ayo Jogo Lamongan”, seluruh elemen masyarakat diajak bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah demi terwujudnya Lamongan yang aman, nyaman, dan harmonis.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2