BERITASIBER.COM – Upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif terus dilakukan jajaran Polsek Lamongan Kota. Melalui kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras (miras) jenis arak yang diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Kegiatan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol tersebut dilaksanakan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi yang berada di lingkungan Trisnomulyo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Operasi dipimpin oleh personel Polsek Lamongan Kota yang terdiri dari Aiptu Siswanto selaku Bawas/Panit I KSPK, Aipda Agus Sudarwanto selaku KSPKT I, Aipda Agus S selaku Ps. Panit Samapta, serta Aipda Andik A dari unit Reskrim Polsek Lamongan Kota.

Kapolsek Lamongan Kota Kompol Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan peraturan daerah dalam rangka mengendalikan peredaran minuman beralkohol yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman keras jenis arak di sebuah warung kopi di wilayah Trisnomulyo. Setelah dilakukan pengecekan dan razia di lokasi, petugas menemukan serta mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis arak yang diperjualbelikan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sebanyak empat botol minuman keras jenis arak dengan total volume sekitar enam liter. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Lamongan Kota untuk kepentingan pendataan dan proses lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik sekaligus penjual minuman keras tersebut, yakni seorang pria berinisial S (58), warga lingkungan Trisnomulyo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan. Identitas yang bersangkutan telah dicatat untuk kepentingan administrasi dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2