Kejadian kedua berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, di Jalan Persawahan Desa Gempolklutuk, Kecamatan Tarik. Kali ini, korbannya adalah tiga anak di bawah umur yang sedang berboncengan. Tersangka M dan F.F. meminta bantuan untuk diantar ke arah Fly Over Kedinding. Di tengah perjalanan, para korban dipisahkan satu sama lain dan ditinggalkan begitu saja sebelum motor mereka dibawa kabur.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi. Dari setiap sepeda motor yang berhasil dicuri, para pelaku diketahui mendapatkan keuntungan rata-rata sebesar Rp3 juta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Atas tindakannya, ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penipuan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Wakapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang asing yang meminta bantuan secara mendadak di jalanan, terutama jika diminta untuk menyerahkan kendali kendaraan.

“Kami juga menitipkan pesan kepada para orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak mereka. Sangat tidak disarankan memberikan izin bagi anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor. Selain berbahaya secara keselamatan, mereka menjadi target empuk bagi pelaku kejahatan yang menggunakan modus manipulasi seperti ini,” tutup AKBP Rofik.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2