BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun. Terbaru, dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan saat berada di sebuah warung tuak di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/2/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MPH (45) dan HAN (41), warga Jalan Kenari, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menjelaskan bahwa informasi dari warga diterima sekitar pukul 17.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Bangun. Kapolsek Bangun, Hengky B. Siahaan, SH, MH, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hot Situngkir bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas tiba di tempat kejadian perkara dan melakukan observasi. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka di dalam warung tuak tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,6 gram. Rinciannya, empat bungkus dengan berat 4,29 gram dan satu bungkus seberat 0,31 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk transaksi, satu kotak rokok, tisu, serta uang tunai sebesar Rp888.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J yang berdomisili di Kota Tanjung Balai. Tim kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pemasok. Namun, saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan belum ditemukan barang bukti tambahan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2